Headlines

Pengungkapan Judi Togel dan Miras

polresmadiunkota.id : Jajaran Polsek Taman melakukan penangkapan terhadap pelaku perjudian jenis togel dan penjual minuman beralkhohol pada hari yang berbeda.

Penangkapan terhadap D.A pelaku judi togel ini dilakukan pada hari Rabu 05/04/2017 sekitar pukul 10.00 wib. Di warung samping pengadilan negeri Kabupaten Madiun.kejadian berawal dari laporan masyarakat bahwa di warung jl.Sukarno hatta samping pengadilan negeri kabupaten madiun sering dijadikan transaksi perjudian togel .

Kemudian petugas mendatangi lokasi dimaksud dan menemui terlapor dan melakukan interogasi serta penggeledahan terhadap terlapor dan ditemukan 2 (dua) buah handphone, setelah memeriksa handphone pada kotak masuk SMS   terdapat angka-angka dan besarnya nilai tombokan judi togel dan uang senilai Rp.25.000,- atas kejadian tersebut petugas membawanya ke Polsek Taman untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku Judi Togel mengakui perbuatan tersebut, Tersangka mengaku sudah satu setengah bulan menerima tombokan judi togel diwarungnya ,” ujar Paur Humas Aiptu Mashudi dalam Press Release yang dilaksanakan di Ruang subbaghumas Polres Madiun Kota.selasa (11/04/2017).  akibat perbutan tersebut Tersangka Togel dikenakan pasal 303 dengan ancaman hukuman selama-lamanya 5 (lima) tahun

Sementara itu Paur Humas juga menyampaikan penangkapan terhadap tersangka penjual miras yang berinisial P.T yang berumur 53 th, pekerjaan wiraswasta alamat Jl.Sawo Barat kel.Kejuron Kec.Taman Kota Madiun. Kakek dengan empat anak dan tujuh cucu tersebut ditangkap pada hari jumat 10/04/2017 sekitar pukul 08.30 wib di rumah jl.Sawo barat kel.Kejuron Kec.Taman Kota Madiun. Dengan barang bukti satu buah jerigen ukuran 30 liter arak jowo dan lima botol plastik ukuran 1500 liter , terhadap tersangka penjual miras dikenakan Pasal 19 ayat 1 (e) Perda No.02 tahun 2012.(5G)

tag Tuesday, April 11th, 2017 author category Headline, Kegiatan, Pengungkapan Kasus comments