Penangkapan tersangka Curanmor
polresmadiunkota.id : Polsek Taman merelease Tersangka dan barang bukti kasus curanmor , Kamis ( 26 oktober 2017 ).kapolsek Taman Kompol Agus Suharyono yang didampingi Kasubbaghumas AKP Ida Royani menjelaskan bahwa pengungkapan kasus curanmor tersebut setelah unit Reskrim melaksanakan penyelidikan dan penyidikan sehingga tersangka dapat tertangkap.
RK alias M (26) warga , Kelurahan/Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur dicokok petugas dari Polsek Taman Kota Madiun lantaran nekad mencuri sepeda motor di area parkir Warnet yang berada di jalan Mangga, Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun.
Tak butuh waktu lama bagi petugas untuk meringkus tersangka. “Saat itu, kunci motot milik korban tertinggal di sepeda motor,” kata Kapolsek Taman, Kompol Agus Suharyono,
Dari hasil pemeriksaan petugas, tersangka mengaku mengadaikan sepeda motor tersebut kepada seseorang berinisial E warga Desa Gorang Gareng, Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Magetan. Polisi pun kemudian membawa barang bukti dan tersangka ke Mapolsek Taman. “Waktu digadaikan, plat nomor kendaraan juga sudah diganti oleh tersangka,”tuturnya.
Saat ini, pelaku mendekam dibalik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Petugas pun menjerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam hukuman tujuh tahun penjara. (paur)