Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dan Miras
Polres Madiun Kota.com, Kapolres Madiun Kota bersama Forkopimda Kota Madiun melaksanakan pemusnahan Barang Bukti Narkotika dan Miras di Halaman Mako Polres Madiun Kota, (Selasa 15/8/2017).
Pemusnahan barang bukti Narkotika dan Miras yang dimulai pukul 08.00 WIB tersebut dilaksanakan Dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 72 tanggal 17 Agustus 2017 secara serentak di Seluruh Indonesia.
Dalam pemusnahan barang bukti narkotika dan Miras tersebut dihadiri oleh Wakil Walikota Madiun H. Sugeng Rismiyanto, SH.M.Hum, Kasipidum Kejaksaan Negeri Madiun Hambali, Ketua Pengadilan Negeri Kota Madiun Mochamad Junaedi, SH.,MH, perwakilan Kodim 0803 Madiun Kapten Hari Supriyanto, Kalapas Klas I A Madiun Didik SH,MH., Kalapas Pemuda Klas II A Madiun Yudianto, SH,Perwakilan Ketua MUI Kota Madiun Puryadi dan dari Ketua LSM Abimantrama Heru Utomo.
Adapun barang bukti Narkotika dan Miras yang dimusnahkan antara lain Narkotika jenis Sabu seberat 71,10 gram, Ganja seberat 2,24 gram, Pil Exstasi sejumlah 48 Butir, Pil double L sejumlah 2113 butir, dan Miras jenis arak jowo sebanyak 491,70 liter.
Selanjutnya Forkopimda Kota Madiun secara bergantian menandatangani berita acara pemusnahan barang bukti Narkotika dan Miras.
Pemusnahan barang bukti narkotika dan miras tersebut dimulai dengan pemusnahan Narkotika, ganja, pil double L dan exstasi dengan cara dibakar yang kemudian dilanjutkan dengan penuangan miras jenis arak jowo ke tong kosong.