Pelaku pembobol rumah kosong berhasil diringkus jajaran Reskrim
Polresmadiunkota.com : jajaran unit reskrim polsek Jiwan berhasil menangkap salah satu tersangka pembobol rumah kosong diwilayah hukum polsek jiwan , Pelakunya adalah tetangga rumah korban berinitial TA usia 38 tahun yang tingal di ds. Teguhan, kec. Jiwan, Kab. Madiun , tersangka sudah merencanakan pencurian sebelumnya dengan salah satu temannya yang kini masih buron. tersangka TA mengakui bahwa ide pencurian tersebut berasal dari temannya yang kini masih buron
Pada hari sabtu tanggal 17 september 2018 sekitar jam 13.00 wib tersangka dan salah satu temannya masuk kerumah korban melalui jendela dengan cara memecahkan kaca cendela menggunakan sebuah botol bir , setelah berhasil masuk kedua tersangka mengambil satu unit kulkas, satu buah kipas angina, satu buah meja etalase, sebuah tv merek 21 inc, sebuah VCD, sebuah sound system dan sebuah equalizer, pompa air , dua buah tabung gas elpiji , magic comm , dan sebuah dispenser, barang barang tersebut diangkut oleh kedua tersangka menggunakan sebuah mobil pik up .
Kejadian tersebut diketahui korban setelah hampir satu tahun korban tidak menempati rumah tersebut dan ketika pada hari sabtu tanggal 17 september 2018 melihat rumahnya tersebut korban dan istrinya melihat rumahnya sudah acak-acakan dan semua barang yang berada dirumah sudah hilang sehingga korban melaporkan kejadian tersebut kepolsek Jiwan.
Berdasarkan laporan korban unit reskrim polsek jiwan melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa tersangka TA adalah salah satu pelaku pencurian tersebut .sehingga tersangka ditangkap beserta barang bukti hasil pencuriannya .
Atas perbuatannya melakukan pencurian dengan pemberatan tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 2 kuhp jo pasal 64 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara