Patroli Polsek Jiwan Tertibkan Truck Angkutan Barang yang Menyalahi Aturan Jalan.
Polresmadiunkota.com-Polsek Jiwan: Anggota Patroli 821 Polsek Jiwan melaksanakan penertiban terhadap beberapa truck angkutan barang di salah satu gudang roti merk terkenal di sekitar Jl.Kanal Jiwan-Barat Kec.Jiwan Kab.Madiun yang melanggar peraturan tentang klafisikasi jalan, Senin(6/2/2017).
Melalui Kanit Sabhara IPDA Rokhim, Kapolsek Jiwan AKP Eko Sugeng Rendra W.,S.H.,M.H. menyampaikan bahwa penertiban dilaksanakan dengan memberikan teguran kepada para supir serta penanggung jawab gudang untuk menertibkan kembali pelaksanaan bongkar muat barang.
Sehingga tidak dijumpai lagi pelanggaran – pelanggaran yang serupa di wilayah hukum Polsek Jiwan.
Diketahui bahwa pelanggaran yang dilakukan adalah truck-truck angkutan barang tersebut memiliki berat dengan muatan kosong lebih dari 10 Ton. Sedangkan total dengan muatan mencapai 20 Ton lebih.
Hal tersebut melanggar ketentuan pengelompokan jalan yang diatur dalam UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sesuai dengan pedoman tersebut bahwa Jl. Kanal Jiwan-Barat merupakan Jalan kelas III C yang seharusnya hanya boleh dilalui kendaraan dengan berat maksimal 8 Ton.
Pengertian Jalan Kelas III C itu sendiri adalah jalan lokal dan jalan lingkungan yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar todak melebihi 2100 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 9000 milimeter dan muatan terberat yang diizinkan maksimal 8 ton.(St)