OPERASI YUSTISI TINDAK LANJUT INPRES NO. 6 TAHUN 2020 TENTANG PENINGKATAN DISIPLIN & PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN DALAM PENCEGAHAN & PENGENDALIAN COVID – 19 AKP DIDING
polresmadiunkota.id Pada hari Selasa tanggal 8 Juni 2021 Pkl. 09.00 Wib s.d selesai, anggota Polsek Taman Polres Madiun Kota telah melaksanakan Kegiatan operasi yustisi sebagai tindak lanjut Inpres No. 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin & penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan & pengendalian Covid – 19 di wilayah Kec. Taman Kota Madiun.
KUAT PERSONIL :
- Polsek Taman : 12 Pers.
- Personil TNI : 2 Pers
- Petugas Kesehatan : 2 Pers
- Satpol PP Kota Madiun : –
- Dishub Kota Madiun : –
- Personil lainnya : 2 Pers
Rangkaian kegiatan sbb: - Apel kesiapan pelaksanaan operasi Yustisi dipimpin Kanit Sabhara Taman AKP DIDING WAHYUDI, SH di halaman Kantor Kec. Taman Kota Madiun
- Melaksanakan operasi yustisi dengan sasaran warga masyarakat yang melintas di sekitar bundaran Taman Kel. Pandean Kecamatan Taman Kota Madiun dalam rangka PPKM Mikro yang melanggar Pergub Jatim No. 6 Th. 2020 dan atau Perwali Kota Madiun No. 39 Th. 2020, sekaligus menyampaikan himbauan Instruksi Mendagri Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro tahap VIII mulai tgl 1 Juni s.d 14 Juni 2021.
- Melaksanakan pembagian masker kepada Warga yang melintas di Jl. Serayu, Jl. Panorama Raya, Jl. Taman Praja Kel. Pandean Kec Taman Kota Madiun
Hasil operasi yustisi Sbb : - Jumlah giat : 4 giat
- Sasaran
a. Orang : 46
b. Tempat :
- Jl. Serayu
- Jl. Panorama Raya
- Jl. Taman Praja
- Sanksi
a. Teguran :
– Lisan : 44
– Tertulis : 2
b. Kurungan: 0
c. Denda
– Administrasi : 0
– Nilai Denda : Rp. 0 - Penghentian/Penutupan Tempat Usaha : 0
- Lainya (Sita Ktp) : –
Kegiatan telah berlangsung aman, lancar, tertib dan Kondusif.