Headlines

Musnahkan BB Narkoba 101,84 gram dan 400 butir Pil Ekstasi

Polres Madiun Kota : Selasa 20/09/2016 pukul 10.30 wib, dilaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis sabu sebesar 101,84 gram dan 400 Butir Ekstasi oleh Kapolres Madiun Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro, SH,.S.I.K,.M.Si.

Pemusnahan barang bukti berlangsung di halaman Polres Madiun Kota disaksikan dari Perwakilan Kejaksaan Negri Kota Madiun. Barang bukti ini merupakan barang Bukti yang cukup besar yang didapat oleh Sat Narkoba dalam satu bulan terakhir.

Dalam Kasus ini Kapolres menyapaikan uraian singkat dari penangkapan kedua tersangka  yang pertama Tersangka Hr umur 34 th ,laki-laki, wiraswasta alamat Kel.Kejuron Kec.Taman Kota Madiun.

Saat Hr melintas di Desa Metesih Kec.Jiwan Kab. Madiun diberhentikan dari laju kendaraanya oleh petugas dan di lakukan penggeledahan, hasilnya di dapatkan 1 (satu) kantong Plastik Klip berisi Butiran Sabu dengan berat 0,05 gram dan barang tersebut di dapat dari Jk.

Pada tanggal 06 september 2016 petugas mengamankan Jk dan melakukan penggelrdahan di terminal Purbaya Madiun selanjutnya pada diri tersangka ditemukan 1 (satu) kantong plastik yang Berisi Butiran kristal warna bening diduga narkotika Jenis sabu dengan berat 101,84 gram dan 2 (dua) kantong Plastik klip berisi Pil Warna kuning kombinasi warna biru diduaga pil ekstasi sejumlah 400 butir. selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Madiun Kota Guna penyidikan lebih Lanjut.(5g)

Humas Polres madiun Kota

img_6583

img_6598

 

 

tag Tuesday, September 20th, 2016 author category Headline, Kapolres News, Pengungkapan Kasus, Seputar Madiun comments