Motor Teman Digadaikan
Polresmadiunkota.com : Seorang bapak satu anak dilaporkan polisi karena menggadaikan sepeda motor milik temannya , kasus tersebut direlease pada hari Jumat , 26 Mei 2017 diruang Subbag humas Polres Madiun Kota .
Kasus yang berujung pada pelaporan polisi tersebut bermula dari perkenalan antara korban dan tersangka , karena sudah saling kenal tersangka menyewa sepeda motor milik korban dengan perjanjian uang sewa setiap minggunya sebesar Rp 175.000 , minggu pertama dan minggu kedua tersangka membayar uang sewa tetapi menginjak minggu ketiga tersangka sudah tidak bisa dihubungi lagi, merasa ada ketidak jelasan kemudian korban melaporkan kasus tersebut kepada polisi ,setelah melakukan penyelidikan sat reskrim Polres Maduiun Kota dapat menangkap tersangka dirumah orang tuanya didaerah Kawedanan Magetan.
Tersangka yang berinitial T A P sebelumnya bekerja sebagai karyawan sebuah koperasi sebagai debt collector , bapak satu anak ini mengaku menggadaikan sepeda motor milik tersangka karena kepepet kebutuhan keluarga, atas perbuatannya tersangka terancam hukuman 4 tahun penjara .” Ujar Paur Subbaghumas Polres Madiun Kota Aiptu MASHUDI, S.H.( Mh)