Motor Seorang Mahasiswi Dibawa Kabur Teman Prianya
Polresmadiunkota.com: Tersangka penipuan dan atau penggelapan sebuah sepeda motor milik seorang mahasiswi tertangkap. Tersangka MW karyawan swasta asal kec. Sidorejo Magetan tersebut direlease diruang subbaghumas kamis, (13 oktober 2017).
Kejadian tersebut bermula dari perkenalan antara korban dan tersangka tahun 2016 melalui media on line WA ,dari perkenalan tersebut pada tanggal 28 september 2017 tersangka MW menghubungi korban melalui pesan WA,untuk menjemput tersangka diterminal bus madiun sekitar jam 12.00 Wib ,setelah bertemu kemudian keduanya makan diwarung sambil ngobrol , setelah selesai makan korban mengajak tersangka untuk mengantar korban kesebuah salon perawatan wajah dikec. Taman Kota madiun ,ketika korban sedang melakukan perawatan wajah tersangka meminjam sepeda motor beserta STNKnya dengan alas an untuk pergi ketoilet karena disalon tersebut tidak ada toiletnya..setelah selesai perawatan korban menunggu tersangka ,dan menelponnya berkali-kali tetapi tidak dapat dihubungi, akhirnya setelah sekian lama menunggu ,akhirnya korban pulang kerumahnya .
Beberapa hari kemudian korban masih berusaha menghubungi korban melalui HPnya tetapi tidak bisa dihubungi akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut kepolsek Taman , atas dasar laporan tersebut unit Reskrim Polsek Taman melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka pada hari jumat tanggal 6 Oktober 2017 sekitar jam 02.30 wib dialon alon magetan ,tersangka menerangkan bahwa sepeda motor milik korban sudah digadaikan kepada seseorang diPonorogo.. petugas kemudian mencari keberadaan barang bukti dan dapat menemukan barang buktinya dikecamatan pudak ponorogo .Tersangka dan barang bukti sepeda motor selanjutnya dibawa kepolsek taman untuk proses hukum lebih lanjut , atas perbuatannya tersangka diancam hukuman penjara 4 tahun penjara.(MH)