Lagi-lagi Seorang Kakek Berurusan dengan Polisi
PolresMadiunKota.com : Tersangka inisial L 54 Tahun asal Kalidawir Tulungagung diringkus dan dibawa petugas Kepolisian karena kedapatan mencopet. Tersangka beserta barang bukti di release diruang Subaghumas Polres Madiun Kota, Kamis (15/6/2017).
Awalnya tersangka sekitar pukul 07.00 wib berangkat dari caruban menuju RSUP Dr. Sudono dengan berkendara bus umum. Sesampainya di terminal tersangka berjalan kaki ke RSUP Dr. Sudono. Setelah tiba di RSUP tersangka Inisial L mencari sasaran korbannya dan di dapatnya seorang korban yang berinisial NGR berjalan dengan dompet terlihat disaku. Lalu tersangka membututi korban sampai di depan Apotik RSUP Dr. Sudono untuk menunggu antrian obat, dan tersangka mendekati korban dengan ikut duduk bersampingan mengajak ngobrol korbannya. tersangka berpura-pura tanya kepada korban dimana Toilet umum nya. Setelah ditunjukan oleh korban, tersangka Langsung meninggalkan tempat duduknya.
Dan beberapa menit kemudian korban sadar bahwa dompet yang dikantonginya tidak ada. Lalu korban curiga dengan Kakek 54 Tahun tersebut kemudian dan langsung mengejarnya dan bertanya dompetnya yang hilang. Seketika itu Tersangka L mengaku menemukan dompet korban di suatu tempat . Selanjutnya Tersangka diserahkan kepada petugas security RSUP Dr.Sudono dan lanjut dilaporkan ke polsek Kartoharjo Polres Madiun Kota. Dalam penyidikan tersangka mengaku pernah melakukan tindak pidana kasus penipuan pada tahun 2010 di Ngawi dan penggelapan pada tahun 2014. di Ponorogo . Untuk Sementara tersangka ditahan di Polsek Kartoharjo untuk dilakukann penyidikan lebih lanjut dan petugas mengamankan Barang bukti diantaranya 1 buah dompet berisi uang tunai Rp. 2.660.000, milik korban dan Pakaian,sarung,sajadah milik tersangka. Atas perbuatannya tersebut tersangka terjerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(DP)