Headlines

Konferensi Pers Hasil Ungkap Kasus Curanmor

polresmadiunkota.id.Kapolres Madiun Kota AKBP Dewa Putu Eka D,.SIK.,MH didampingi Kasat reskrim dan Kasi Humas Melaksanakan konferensi pers hasil ungkap kasus curanmor yang terjadi dilwilayah Hukum Polres Madihn Kota.Senin 15 Nov 2021.

Dalam hasil ungkap kasus ini ditangkap Seorang pemuda berinisial A .A ( 27 ) ,A S ( 19 ) dan DS ( 22 ) ketiganya warga Kelurahan Mangge Kecamatan Barat Kab Magetan, mereka harus berurusan dengan polisi lantaran mencuri sepeda motor milik Zn warga Desa Pucangrejo Kecamatan Sawahan Madiun dan sepeda motor honda Supra milik Gumbrek dengan alamat desa Pule Kec Sawahan Madiun.

Untuk tersangka A.A dan A.S nekat mencuri sepeda motor milik Gumbrek dikarenakan kunci motor sedang terpasang karena ditinggal oleh korban yang sedang mencari makanan untuk hewan ternaknya di pinggir jalan raya desa Pule Kecamatan Sawahan, melihat kesempatan itu dan sambil melihat kondisi sekitar yang sepi karena terjadi hujan gerimis, muncullah niat kedua pelaku untuk membawa kabur motor curiannya untuk dipakai secara pribadi.

Tak berhenti disitu saja,selang hari berikutnya tersangka A.S kemudian mengajak D.S di TKP lain juga nekat mencuri kendaraan bermotor roda 2 dan untuk kali ini korban bernama Zaenal Moh Tarom warga dsn Karanganyar kecamatan sawahan Madiun dengan tujuan dijual lewat media sosial.

Kedua tersangka ini ditangkap setelah ketahuan menjual sepeda motor melalui media sosial Facebook.

Kapolres Madiun Kota AKBP Dewa Putu Eka D,.SIK.,MH mengatakan, pelaku ditangkap setelah mengunggah informasi akan menjual sepeda motor Honda hasil curiannya.

“Polisi mendapat informasi ada pengguna facebook yang menjual sepeda motor Honda kepada seorang pembeli yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan”.

Awalnya petugas kepolisian mendapat informasi dari laporan masyarakat terkait pencurian sepeda motor,yang terjadi di wilayah Sawahan kemudian petugas melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan serta pengembangan.

Dan dari penyelidikan lebih lanjut tersangka diketahui berada di rumahnya di kelurahan Mangge Kecamatan Barat dan petugas melakukan penangkapan seraya mengintrogasi pelaku dan pelaku akhirnya mengakui perbuatannya,jelas Kapolres

Untuk pasal yang disangkakan,ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,pungkas Kapolres.

tag Monday, November 15th, 2021 author category Headline, Informasi, Kapolres News, Kegiatan, Pengungkapan Kasus, Seputar Madiun comments