Headlines

Komplotan Copet Diringkus Polisi

polresmadiunkota.id: Jajaran Sat Reskrim  Polres madiun kota  telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian atau  copet yang beraksi pada acara panggung Prajurit HUT Brimob  bersama Via Valen di alun alun tadi malam. Selasa(14/11/2017).

Selanjutnya Dalam Release yang disampaikan oleh Kasat Reskrim AKP Logos Bintoro rabu(15/11/2017) menyampaikan tersangka ini sudah merencanakan aksi untuk mencopet sebelumnya, sebelum para TSK  berangkat ke madiun.

Berikut kronologis kejadian tersebut Pada hari Selasa Tgl. 14 Nop 2017 sekitar Pkl. 09.00 Wib Tersangka S. M menelpon Tersangka M.G dan Tersangka M.Z dan mengatakan ada acara Via Vallen di alon-alon Kota Madiun Selasa Tgl. 14 Nopember 2017 dan menyuruh Tersangka M.Z untuk mencari informasi perihal acara konser Via Vallen mencari sewaan mobil dengan tujuan untuk “bekerja” (mencopet).

Selanjutnya Tersangka M.Z menghubungi Tersangka M.V agar mencari sewaan mobil dan Tersangka M.V berhasil mendapatkan sewaan mobil (sewa mobil sebesar Rp. 250 ribu/hari) dan berangkat menuju kerumah Tersangka S.M dan disana menjemput Tersangka S.M, Tersangka M.H, Tersangka M.G dan Tersangka J selanjutnya mereka menuju ke daerah Medaeng untuk menjemput Tersangka M.Z dan sekira Pkl. 15.00 Wib mereka bersama-sama menuju ke Madiun, selanjutnya sekitar Pkl. 20.00 Wib mereka sampai di alon-alon Madiun dan ke-6 pelaku langsung menyebar ke acara konser dan “bekerja” (mencopet) sesuai dengan perannya masing-masing.

Kemudian  Kasat reskrim juga menjelaskan peran masing – masing tersangka seperti  Tersangka S.M berperan : menentukan wilayah yang akan dikerjakan (termasuk di TKP di alon-alon Kota   Madiun), menentukan target/korban, memetik/mengambil barang, menyuruh Tersangka M.Z untuk menyewa mobil,  mengajak Tersangka M.G, Tersangka M.I untuk “bekerja” (mencopet di alon-alon Kota Madiun) menjualkan HP hasil curian kepada seseorang yang bernama Sdr. TJ yang beralamat di Surabaya.

Sedangkan tersangka M.Z berperan  sebagai sopir selalu berada di belakang Tersangka S.M berjarak + 4-5 meter untuk bersiap-siap menerima HP yang berhasil dicuri oleh Tersangka S.M membawa HP yang berhasil dicuri oleh Tersangka S.M dan memasukkan HP ke dalam tas hitam, Tersangka M.V sebagai sopir, menyewa mobil dari Sdr. A dan oleh Sdr. A disewakan ke Sdr. R (Tanjung Perak, mendorong target/korban agar korban lengah, menjualkan HP hasil curian kepada seseorang yang bernama Sdr. A yang beralamat di Surabaya. Tersangka M. I Mendorong target/korban dari depan ke belakang agar korban lengah terrsangka M. G mendorong target/korban dari depan ke belakang agar korban lengah tersangka J (DPO) Mendorong target/korban dari depan ke belakang agar korban lengah.

Akibat perbutan tersebut para Tersangka Dikenakan Pasal 363 Kuhp Dengan Ancaman Hukuman 7 (Tujuh Tahun Penjara),”terang AKP Logos.(5G)

 

tag Wednesday, November 15th, 2017 author category Headline, Informasi, Kegiatan, Kriminal, Pengungkapan Kasus, Seputar Madiun comments