Headlines

Ketahuan Mencuri , Seorang Pria Ditangkap warga

Polresmadiunkota.com : Seorang Pria berumur 38 tahun ketahuan seorang warga mencuri alat bengkel milik AYS, warga yang mengetahui spontan meneriaki “maling” dan mengamankannya ke Polsek Jiwan. tersangka di release diruang Subaghumas Polres Madiun Kota. Rabu, (12/7/2017).
Pria yang berinisial AS 38 tahun tersebut ketahuan mencuri alat bengkel las milik AYS. Oleh seorang saksi yang berinisial NAS (Keponakan AYS) , saksi saat melintas di depan bengkel melihat ada orang mencurigakan sedang menaikan barang diatas sepeda motor Honda Supra Fit. Lalu NAS spontan bertanya kepada AS. “lha itu barangku mau kamu bawa kemana”. AS pun menjawab “Tidak mas saya kembalikan barang ini”. Kemudian tersangka yang berniat melarikan diri , dikejar oleh NAS dan sambil meneriaki “maling-maling”. Warga yang mendengar teriakan tersebut pun membantu mengejar tersangka. Setelah pria 38 tahun yang berinisial AS tersebut tertangkap warga melaporkannya Polsek Jiwan. Ada pun barang bukti yang diamankan oleh yaitu : 2 Unit Kompresor Merk LAKONI , 1 buah mesin las merk ESSEN , 1 CUTTING WELL Merk MAKITA , 2 Buah obeng , 1 unit sepeda motor Merk HONDA SUPRA FIT warna putih beserta kunci
. Atas perbuatannya melakukan pencurian tersebut pria 38 tahun inisial AS dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun penjara. (DP)

tag Wednesday, July 12th, 2017 author category Headline, Informasi, Kegiatan, Pengungkapan Kasus comments