Headlines

KEDAPATAN MEMBAWA SAJAM PEMUDA DITANGKAP

Polres madiun Kota: Karena kedapatan membawa sajam (senjata tajam) pemuda 25 Th yang berinisial (T.E) yang pekerjaan sehari hari sebagai pengamen, pemuda Desa Bantengan Kec.Wungu Kab. Madiun harus berurusan dengan Polisi. Kejadian ini terjadi pada hari Sabtu 25 Juni 2016 sekitar pukul 21.30 wib di Teras rumah Jalan Srilangka Kel Kanigoro Kec Kartoharjo Kota Madiun. Pada Saat ditangkap oleh Petugas, tersangka sedang berpesta miras  bersama teman temanya  sebanyak lima orang.

Selanjutnya saat petugas melakukan pemeriksaan  di TKP, petugas menemukan sajam berupa Pisau Lipat berbentuk sangkur yang disimpan di tas Pinggang salah satu dari mereka. Kemudian 5 orang  berikut barang bukti berupa Pisau Lipat, tas pinggang dan sisa miras dibawa ke Polsek Kartoharjo guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan tersebut  empat TSK dikenakan Tindak Pidana Ringan, sedangan TSK yang membawa sajam dikenakan UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara .(5g)

 

Humas polres Madiun Kota

IMG_2349

 

IMG_2354

tag Thursday, July 14th, 2016 author category Headline, Kegiatan, Pengungkapan Kasus, Seputar Madiun comments