Headlines

Kapolres Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Penipuan CPNS dan Curat

polresmadiunkota.id.Jajaran Sat Reskrim Polres Madiun Kota berhasil mengungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan CPNS dan Pencurian dengan Pemberatan.

Kegiatan konferensi Pers tersebut dilaksanakan di Ruang Pojok Media SAR Humas Polres Madiun Kota.Senin 29 November 2021.pagi.

Dalam konferensi Pers Ungkap Kasus kali ini Kapolres Madiun Kota AKBP Dewa Putu Eka D,.SIK.,MH didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas Menyampaikan Jajaran Sat Reskrim Polres Madiun Kota berhasil mengungkap Kasus Penipuan CPNS dan Pencurian dengan Pemberatan.

Untuk kasus penipuan CPNS total kerugian dari masing masing korban sebesar 1.035.000.000,- (satu milyar tiga puluh lima juta rupiah) dengan modus operandi Pelaku atau Tersangka NK warga Kec. Rengat, Kab. Indragiri Hulu, Provinsi Riau menjanjikan bisa meloloskan masuk CPNS dengan meminta sejumlah uang, namun setelah korban menyerahkan sejumlah uang, ternyata sampai sampai batas waktu yang dijanjikan sampai sekarang tidak ada realisasinya (tidak masuk CPNS).

“Tersangka NK tersebut melakukan aksinya mulai bulan Mei tahun 2019 sampai dengan bulan Oktober 2019″dan tersangka dikenakan pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP, Ancaman hukuman paling lama 4 tahun,”terang Kapolres AKBP Dewa.

Sedangkan untuk kasus yang kedua yaitu Ungkap kasus Pencurian dengan Pemberatan dimana tersangka melakukan Pencurian secara berulang ulang.

Tersangka berjumlah dua orang keduanya warga Desa kinandang kec.Bendo dan Tegal Arum kec.Bendo.

Kedua pelaku secara bersama dengan mengendarai sepeda motor mencari target sepeda angin/ pancal yang biasa diparkir di depan rumah pemilik.

Selanjutnya kedua pelaku berhasil mengambil sepeda angin/ pancal milik korban ROHMAD dan korban EKO yang memang di parkir di teras depan rumah, sedangkan kondisi sekitar rumah dalam keadaan sepi.

Pelaku mengambil sepeda angin/pancal untuk dijual kemudian uang hasil penjualan digunakan kedua pelaku, namun sebelum laku terjual para pelaku berhasil ditangkap petugas dan barang bukti sepeda angin/pancal berhasil diamankan.

Akibat peristiwa tersebut korban ROHMAD menderita kerugian Rp 2.700.000,- dan korban EKO menderita kerugian Rp 1.200.000,-

Akibat kejadian tersebut kedua tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP Jo pasal 65 KUHP, ancaman pidana 7 tahun.

tag Monday, November 29th, 2021 author category Headline, Informasi, Kapolres News, Kegiatan, Pengungkapan Kasus, Seputar Madiun comments