Headlines

Jelang Ramadhan Sat Narkoba Tangkap 5 Tersangka Narkoba

polresmadiunkota.id. Jelang Ramadhan jajaran Sat narkoba Polres Madiun Kota melaksanakan Press Release Tersangka Penyalahgunaan Narkoba di ruang Subbaghumas. Jumat(26/05/2017).

Dalam Press Relase yang disampaikan oleh Kasat narkoba AKP Sukono menyampaikan bahwa kelima tersangka ditangkap dalam waktu yang berbeda diawali dengan penangkapan pada hari senin (8/05/2017) pukul 23.30 wi terhadap tersangka berinisial M.T alias cimot,umur 31 th, swasta, alamat kel.Oro-oro ombo Kec.Kartoharjo Kota Madiun, tersangka cimot ditangkap diarea hotel di Jl.Pringgondani kel Kejuron Kec.Taman Kota Madiun saat sedang melakukan transaksi dengan petugas, kemudian petugas menggeledah tersangka M.T alias cimot dan didapatkan barangbukti 1 (lembar) Kertas tysu, 1 buah Handphone merek Blacberry warna hitam, uang tunai sebanyak Rp.50.000,- 1 unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter. Tersangka Cimot mengaku membeli Narkotika jenis sabu dari AP sebanyak 1 poket seharga Rp. 400.000,-
Sedangkan empat tersangka antara lain berinisial A.P, M, B.D, L.R ditangkap Selasa (09/05/2017) pukul 00.30 wib di depan sebuah rumah di kel pilangbango Kec.Kartoharjo Kota Madiun sehari setelah penangkapan M.T alias Cimot. Kasat narkoba menambahkan masing-masing tersangka mempunyai peran seperti Tersangka A.P yang berperan sebagai pengedar sedangkan tersangka M, B.D, dan L.R sebagai pembeli dan dikonsumsi di rumah tersangka A.P tersebut, sebelumnya tersangka Cimot Juga membeli barang Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket sabu dengan harga Rp.400.000,- dari tersangka A.P. Selain itu Tersangka M, B.D, dan L.R membeli 1 paket sabu seharga Rp 300.000,-dari hasil patungan dari masing-masing tersangka.
Dari penangkapan tersangka AP didapatkan barang bukti 1 buah bong yang terbuat dai botol plastik larutan lengkap terpasang 2 (dua) sedotan, satu buah pipet yang terbuat dari kaca yang masih terdapat kerak diduga sabu, satu buah sendok terbuat dari sedotan, satu pipet dari kaca yang masih ada kerak sabu, dua buah potongan platik klip bekas isi sabu, dll. Kemudian ditemukan dalam tas warna kuning yang menempel ditembok dapur 1 bungkus platik kesek warna hitam berisi 1 buah timbangan merek konstan warna silver,1 kantong plastic klip besar berisi bekas sabu, 1 klip kantong ukuran besar berisi 4 kantong plastik klip bekas sabu, 1 bungkus bekas rokok sampurna mild berisi dua kantong klip satu klip berisi 6 kantong plastic klip setelah dibuka berisi narkotika jenis sabu dan diberi kode A dengan berat 0,25 gram, sedangkan yang kedua dengan kode B berat 0,28 gram, Kode c berat 0,30 grm, kode D 0,30gr kode E berat 0,27gr, kode F berat 0,27gr, kode G 0,27 gram kode H berat 0,29 gram dll.
Akibat perbuatan tersebut tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam dengan Hukuman penjara paling minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,”ungkap AKP Sukono.(5G)

tag Friday, May 26th, 2017 author category Headline, Kegiatan, Pengungkapan Kasus, Seputar Madiun comments