Headlines

INGIN MILIKI LAPTOP, TERSANGKA NEKAT MENCURI DI KAMAR KOS

Polresmadiunkota.com – Unit Reskrim Polsek Taman Kota Madiun berhasil mengamankan pelaku pencurian satu buah Laptop dan satu buah kamera DSLR di sebuah rumah kos di jalan Tanjung Manis Manisrejo Kota Madiun.

Adalah DAN (inisial), 45 th, warga kelurahan Madiun Lor Kec Manguharjo Kota Madiun pelaku pencurian yang juga merupakan anak menantu pemilik kos tempat kejadian tindak pidana pencurian yang berhasil diungkap unit Reskrim Polsek Taman.

Kejadian berawal pada bulan maret 2017 saat tersangka dimintai tolong oleh temannya untuk mencarikan tempat kos. Oleh tersangka kemudian diantarkan ke rumah kos milik mertuanya untuk melihat kondisi rumah kos tersebut. Saat tersangka dan temannya sampai di rumah kos, tersangka melihat sebuah kamar kos yang terbuka pintunya dan melihat terdapat sebuah tas di dalam kamar kos. Setelah melihat kondisi kos ternyata teman tersangka tidak berminat untuk indekos.

Besoknya tersangka kembali ke rumah kos milik mertuanya dan membuka tas di kamar kos yang sebelumnya diketahui oleh tersangka terbuka pintunya tersebut. di dalam tas tersangka mendapati adanya sebuah laptop dan sebuah kamera DSLR dan oleh tersangka kemudian di bawa pulang. Saat dirumah tersangka mencoba untuk menggunakan laptop dan kamera tersebut namun laptop tidak dapat dihidupkan sedangkan kamera bisa digunakan. Tersangka kemudian menserviskan laptop namun biayanya mahal kemudian dijual kepada tukang servis tersebut dengan harga Rp 800.000,-, sedangkan kamera dijual kepada temannya dengan harga Rp 250.000,-Tersangka mengaku uang hasil penjualan barang curian tersebut untuk biaya keperluan sehari-hari .

Pada hari minggu 6 agustus 2017 pelapor yang merupakan pemilik laptop dan kamera melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Taman. Unit reskrim kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan serta berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka diancam karena telah melakukan tindak pidana pencurian pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(jack)

tag Wednesday, August 9th, 2017 author category Headline, Informasi, Kegiatan, Pengungkapan Kasus, Seputar Madiun comments