HUNTING PAGI HARI
Pada hari Jumat, 13 Maret 2015 pukul 06.30 WIB Kanit Turjawali bersama anggota Satlantas telah melaksanakan Hunting terhadap So
pir Bus yang ugal-ugalan dengan melanggar Marka jalan dengan pasal 287 ayat (1) jo pasal 106 ayat (4) huruf a dan b dan Mobil Pick-up yang melanggar pengangkut orang bentuk perbutan mobil barang untuk menggangkut orang tanpa alasan dapat dikenakan pasal 303 jo pasal 137 ayat (4) huruf a,b dan huruf c. Kegiatan ini dilaksanakan di Jl. Raya Solo-Jiwan.
Dengan tujuan agar pengguna kendaraan R4 dan R6 lebih berhati – hati dalam mengemudikan kendaraan serta memberikan rasa efek jera, kegiatan hal ini merupakan hal positif sehingga dapat meminimalisir terjadinya laka lantas diwilayah hukum Polres Madiun Kota. Mengingat di pagi hari merupakan Jam sibuk Kantor dan anak-anak sekolah.
DOKUMEN PENDUKUNG