Hindarilah Bermain Hp Saat Berkendara
polresmadiunkota.id: Ponsel atau telpon genggam merupakan alat komunikasi yang praktis karena dapat dibawa kemana-mana dan
Pemerintah baru–baru ini mengeluarkan peraturan baru yang melarang penggunaan ponsel saat berkendaraan. Peraturan ini dikeluarkan karena banyaknya kecelakaan lalu-lintas yang diakibatkan penggunaan ponsel saat berkendaraan.
Sebagai negara hukum, segala prilaku pengendara diatur dalam aturan hukum yaitu dengan kewajiban mematuhi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dan salah satu isi undang-undang tersebut yaitu
pengendara (yang menggunakan ponsel) bisa terkena pasal 106 ayat 1 tentang pengemudi wajib mengendarai kendaraan dengan penuh konsentrasi. Pengertian wajib mengendarai dengan penuh konsenterasi, mencakup melarang kegiatan-kegiatan yang mengganggu konsentrasi berkendara.
Dikeluarkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 bertujuan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas ( kamseltibcar lantas ), terwujudnya etika berlalu lintas adalah citra budaya bangsa, terwujudnya penegakan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Kalau kita memang tidak melanggar aturan dan selalu mematuhi rambu-rambu, apa yang harus ditakutkan? Pada saat hendak menggunakan kendaraan bermotor kita jangan sampai lupa menggunakan safety, seperti helm sebagai pelindung kepala dan Tidak diperbolehkan bermain Ponsel/Hp saat mengemudi kendaraan seperti contoh gambar diatas.
Karena bermain Ponsel saat berkendaraan 6x lebih berpotensi kecelakaan.