HIMBAUAN LALU LINTAS, BERSATU KESELAMATAN NO. 1
Polresmadiunkota.com – Polsek Taman : Pembagian brosur himbauan lalu lintas di simpang empat Sleko, Madiun. Kamis (16/3/2017).
Kegiatan OPS SIMPATIK SEMERU 2017 hari ini, diawali dengan kegiatan pengaturan arus lalu lintas di simpang empat Sleko, yang dilaksanakan oleh Anggota Lantas Polsek Taman, Aiptu Yani Hasmara, Aiptu Ragil dan Brigadir Heru Setiawan dan dilanjutkan dengan kegiatan pembagian brosur himbauan lalu lintas.
Brosur tersebut dibagikan kepada masyarakat pengguna jalan, terutama para pengendara sepeda motor, yang isinya antara lain agar para pengemudi dan penumpang motor menggunakan helm standart SNI, sepeda motor wajib menyalakan lampu disiang hari, juga dilarang untuk menggunakan handphone saat berkendara, karena dapat mengganggu konsentrasi mengemudi dalam perjalanan.
” Khusus untuk pengemudi kendaraan roda empat diwajibkan mengenakan sabuk keselamatan. Hal ini bertujuan untuk mengurangi resiko fatal apabila terjadi kecelakaan, dan apabila pengemudi lalai dalam mengenakan sabuk keselamatan, itu sudah merupakan suatu pelanggaran dan dapat ditindak / Tilang, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 289 Jo Pasal 106 ayat (6) Undang- Undang LLAJ Nomor 22 Tahun 2009, yang berbunyi “Pengemudi atau Penumpang yang duduk disamping pengemudi tidak mengenakan sabuk keselamatan.” diancam dengan denda maksimal Rp. 250.000,00.” demikian dijelaskan oleh Kanit Lantas Polsek Taman, AKP Ungki Yurianto.
Selanjutnya ditekankan pula kepada para pengguna jalan bahwa sebelum berkendara hendaknya dicek kondisi kendaraan dan kelengkapan surat-suratnya dan tentunya harus selalu tertib dalam berlalu lintas agar terhindar dari kejadian kecelakaan yang tidak diharapkan, karena keselamatan adalah yang utama, Bersatu Keselamatan Nomor Satu. (US)