Headlines

Habis Kencan HP Pun Diembat

polresmadiunkota.id : Habis bersenang – senang dikamar kost, Handphone pacar diembat . Kejadian ini terjadi di Rejomulyo, Madiun Kota pada hari Sabtu 22/04/2017 sekitar pukul 10.00 wib.

Tersangka MRS umur 23 th,pekerjaan wiraswasta dan beralamat di Desa Kuwon Kec.Karas Kab .Magetan, antara korban dan tersangka sudah terjalin hubungan selama kurang lebih satu tahun, tersangka sering berkunjung kerumah kos korban, ujar Paur Humas Aiptu Mashudi dalam press release jumat 12/05/2017 di ruang subbaghumas Polres Madiun Kota.

kejadian tersebut berawal saat tersangka datang ke rumah kos korban pada pukul 10.00 wib, Selanjutnya tersangka dan korban menonton tv, setelah korban tertidur pada pukul 13.00 wib tersangka melihat tas korban diatas lemari munculah niat untuk mengambil HP, setelah mengambil HP tersangka meninggalkan korban tanpa pamit.Pada pukul 15.00 wib korban terbangun dan melihat HP tidak ada dalam tasnya, sebelum melaporkan ke polsek korban terlebih dahulu menghubungi korban karena tidak ada jawaban, pada pukul 15.30 korban melaporkan kejadian tersebut kepolsek kartoharjo, setelah menerima laporan tersebut petugas reskrim polsek kartoharjo melakukan penyelidikan. Selanjutnya korban ditangkap pada hari Rabu 03/05/2017 sekitar pukul 15.00 wib di Jl.Raya Temboro Desa Winong kec.Maospati Kab.Magetan.

Dari pengakuanya tersangka melakukan pencurian Handphone baru pertama kali dan Hp tersebut akan dipakainya sendiri,” terang Paur Humas.

Akibat perbuatan tersebut tersangka dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman Hukuman 5 (lima) tahun penjara.(5G)

tag Friday, May 12th, 2017 author category Headline, Kegiatan, Pengungkapan Kasus, Seputar Madiun comments