Headlines

Good Job..!!! Polres Madiun Kota Gelar Release Gagalkan Peredaran Narkotika

Good Job..!!! Polres Madiun Kota Gelar Release Gagalkan Peredaran Narkotika

Madiun :
Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Madiun Kota gelar press release ungkap upaya menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja ,sabu serta ekstacy,Senin ( 08/11/2021 )

Narkotika jenis Ganja dengan berat total 588,25 gram ,sabu dengan berat total 59,38 gram dan ekstacy dengan jumlah 47 butir berhasil disita Satnarkoba Polres Madiun kota dari tersangka berinisial N.L alias Kentrung dengan alamat dalam wilayah kelurahan Patihan Kecamatan Manguharjo dan alamat tinggal di Desa Kertosari Kecamatan Geger Kabupaten Madiun.

Barang tersebut disita petugas dirumahnya dan ditemukan narkotika jenis ganja,sabu dan ekstacy setelah tersangka ditangkap di daerah Tawangsari Kelurahan Kelun Kecamatan Kartoharjo dan kemudian di introgasi untuk digiring kerumahnya.

Kapolres Madiun Kota AKBP Dewa Putu Eka Dharmawan dalam jumpa pers menjelaskan kronologi tertangkapnya tersangka adalah dari laporan masyarakat bahwa ada kecurigaan di daerah Kelun tersebut sering dijadikan transaksi barang haram,dan dari hasil penyelidikan dari anggota ternyata benar ada seorang lelaki yang mengendarai unit kendaraan roda dua terlihat mondar mandir di daerah tersebut dan ketika yang bersangkutan mau mengambil barang haram tersebut, team dengan sigap segera meringkusnya dan mengintrogasinya,ungkap Kapolres

Dalam pengakuannya,tersangka hanyalah kurir dan hanya mematuhi untuk mengantar barang haram tersebut oleh saudara Goku yang kini DPO dan masih belum diketahui posisinya,jelas Kapolres.

Untuk pasal yang disangkakan,tersangka akan dikenai pasal 114 Ayat (2) ,subs pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,tutup Kapolres

tag Monday, November 8th, 2021 author category Headline, Informasi comments