Gara-gara Uang 500.000,- Berakhir di Bui
Pemuda DA (inisial), 33 tahun warga Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman Kota Madiun harus berurusan dengan petugas kepolisian Sektor Taman karena melakukan pemukulan terhadap ALK (inisial) karena ditagih untuk melunasi hutangnya sebesar Rp. 500.000,-.
Paur Subbaghumas Polres Madiun kota Aipda Mashudi, SH., dalam Press Release di kantor Humas menjelaskan peristiwa berawal pada hari selasa, 30 Agustus 2016 sekitar jam 01.30 saat tersangka bertemu dengan korban di sebuah café diKelurahan Pandean kecamatan Taman.
Saat bertemu dengan tersangka tersebut kemudian korban ingat hutang tersangka 3 tahun yang lalu sebanyak Rp.500.000,- kemudian menagih kepada tersangka. Korban mengajak tersangka keluar dari kafe untuk membahasnya di luar namun malah terjadi pertengkaran dan antara korban dan tersangka terjadi saling mendorong.
Pada saat korban jatuh tersangka kemudian menindih dibagian perut dan memukul kearah mata dan muka korban dengan menggunakan tangan kosong. Atas kejadian tersebut korban mengalami bengkak pada mata sebelah kanan. Merasa dianiaya oleh tersangka kemudian korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Taman Kota Madiun
Atas laporan tersebut kemudian unit Reskrim Polsek Taman melakukan penangkapan kepada tersangka dan melakukan penyidikan untu mempertanggung jawabkan perbuatannya. Atas perbuatanya tersangka diancam dengan pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (jack)