Gara-gara Transaksi Via Facebook, Motor Dibawa Kabur
PolresMadiunkota.com : Seorang pemuda RHY di amankan petugas Kepolisian Polsek Manguharjo karena melakukan penipuan. Tersangka tersebut di release diruang Subag humas Polres Madiun Kota, Selasa (13/6/2017).
Awalnya petugas Kepolisian dari Polsek Manguharjo menerima Laporan dari M umur 52 tahun.Tentang penipuan yang dialami anaknya. Kejadian pada hari Jum’at tanggal 2 Juni 2017 sekitar pukul 15.00 WIB. PMR seorang pelajar melakukan teransaksi Via Facebook dari Hand Phone nya dengan RHY seorang pemuda asal Bogor. Lalu setelah selesai teransaksi mereka mengadakan pertemuan di depan Stasiun KA Kota Madiun dan setelah berkenalan mereka berpindah tempat di Jl. Yos Sudarso Kota Madiun tepatnya di depan Lapas Kelas 1 Kecamatan Manguharjo.
Kemudian RHY meminjam sepeda motor Honda Beat merah milik PMR dengan alas an akan mengambil Hp dirumah RHY yang beralamat di depan Lapas. Dan PMR menunggu di depan Lapas kelas 1 Kota Madiun. setelah dirasa menunggu lama PMR membuka tas yang dititipkan tersebut yang berisi 3 buah batu yang dibungkus plastic kresek warna hitam milik RHY yang di titipkan kepada PMR. Dan dengan kejadian tersebut PMR merasa ditipu lalu melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Manguharjo Kota Madiun.Kemudian Unit Reskrim Polsek Manguharjo Melakukan penyelidikan dan kemudian menangkap tersangka dan mengamankan Barang Bukti 1 buah tas hitam merk For Canon yang berisi 3 (Tiga) buah batu yang dibungkus kresek hitam, Sepeda Motor Honda Beat merah , dan 1 buah jaket warna hitam milik tersangka.
(DP)
Akibat perbuatan tersebut tersangka dikenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun penjara,”terang Paur Humas Aiptu Mashudi.