Headlines

Diversi Terhadap Tersangka Pencurian

PolresMadiunKota.com-Polsek Sawahan: Diversi Terhadap Tersangka Pencurian, Senin (22/5/2017)

Seperti kasus yang telah diunggah sebelumnya, SDC merupakan salah satu komplotan pelaku pencurian yang biasa beroperasi di wilayah Kecamatan Sawahan. Kedua pelaku yang telah dewasa diproses sesuai hukum yang berlaku, sedangkan terhadap tersangka SDC yang masih berstatus pelajar kelas VII di salah satu SMP Negeri di wilayah Magetan dilakukan diversi sesuai dengan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Sidang diversi ini dilaksanakan hari Senin (22/05/2017). Sidang diversi yang diselenggarakan oleh subnit PPA Polsek Sawahan dihadiri oleh anggota Unit PPA Polres Madiun Kota, petugas dari Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Madiun, Dinas Sosial Kabupaten Magetan, petugas Pekerja Sosial  (Peksos) Kabupaten Magetan, perangkat desa, terlapor tersangka SDC bersama kedua orangtuanya, pelapor, Bhabinkamtibmas Desa Pule serta pihak terkait lainnya.

Tersangka SDC sendiri telah diteliti latar belakangnya oleh petugas BAPAS. Namun proses diversi hanya dapat dilakukan satu kali oleh tersangka yang sama sepanjang hidupnya. Maka diharapkan peran anggota keluarga, pihak sekolah, dan lingkungan dalam mengawasi perilaku dari anak tersebut agar tidak terulang kejadian yang sama. (mml)

 

 

tag Monday, May 22nd, 2017 author category Headline, Informasi, Kegiatan, Kriminal, Seputar Madiun comments