Headlines

Demi Kondusifnya Kamtibmas Kota Madiun,Silaturahmi Dilakukan Antar Perguruan Pencak Silat.

Demi Kondusifnya Kamtibmas Kota Madiun,Silaturahmi Dilakukan Antar Perguruan Pencak Silat.

MADIUN (polresmadiunkota.id), Kapolres Madiun Kota menggelar acara Silaturrahmi Bersama Paguyupan Perguruan se Kota Madiun dan bertempat di Padepokan Pencak Silat SH Terate dalam rangka mewujudkan situasi dan kondisi wilayah Kota Madiun yang aman dan kondusif,Kamis malam (11/11/2021)

Acara silaturrahmi ini dihadiri Kapolres Madiun Kota AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, SIK., MH.,beserta PJU,Kodim 0803 Letkol Inf. Edwin Charles, Ketua Paguyupan Pencak Silat Madiun Drs. R. Moerdjoko HW selaku Ketum PSHT, Ketum PSHW TM Pusat, Ketua IKS PI Kera Sakti beserta Ketua pengurus, Ketum IKS Pro Patria beserta pengurus, Ketum Pandan Alas, Ketua Persiknas Asad beserta pengurus, Perwakilan Merpati Putih, Ketua Dewan Pelatih Tapak Suci, Ketua Pagar Nusa, Ketua Persati, Ketua Setia Hati Tuhu Tekat dan Ketua Cempaka Putih.

Ketua Paguyuban dalam sambutannya menyampaikan,
paguyuban pencak silat yang ada saat ini semua pengurusnya ini para ketua umum perguruan pencak silat yang ada di Madiun yang terbentuk sejak tahun 2013.

Selama ini apabila ada hal-hal yang perlu dibicarakan dengan Polres Madiun Kota dengan Kodim 0803 Madiun yang dilibatkan adalah pihak yang ada di kota Madiun oleh karena itu kita mengharapkan agar masing-masing perguruan bisa menyampaikan daftar nama-nama dari anggotanya yang berdomisili di Kota Madiun yang nantinya masuk dalam kepengurusan paguyuban.

Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu menyampaikan agar kegiatan seperti ini selain dilakukan oleh tingkat cabang juga tingkat ranting dimana anggotanya melibatkan pengurus Ranting di tingkat Kota Madiun. Kami harap para Kapolsek segera membentuk di tingkat kecamatan sampai dengan tingkat Kelurahan melalui Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

Saran kami apabila ada warga perguruan yang berbuat ulah dan daripada mencemari dan menciderai nama baik perguruan sebaiknya dikeluarkan dari perguruan saja atau diberikan sanksi yang berat dan secara tegas saya sampaikan apabila ada oknum warga pencak silat maka kami akan proses sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Hal senada juga disampaikan oleh Dandim 0803 Madiun Letkol Inf. Edwin Charles Paguyuban,
“Saya menghimbau kepada Ketua Perguruan yang hadir, mungkin apabila ada anggotanya yang ikut pencalonan Pilkades agar saling mengingatkan agar menjaga kondusifitas kamtibmas dengan tidak membawa nama perguruan sehingga apabila terjadi permasalahan tidak mengarah ke konflik antar perguruan,dan juga kami mengharap agar diadakan kembali turnamen antar perguruan pencak silat dan akan diusulkan untuk diklat wasi dan juri dalam rangka peremajaan kepada IPSI.

Kegiatan dilanjutkan penandatanganan kesepakatan bersama Paguyuban Pencak Silat Madiun yang isinya sbb :
“KAMI PAGUYUBAN PENCAK SILAT MADIUN MENYATAKAN DENGAN SEBENARNYA UNTUK:”

  1. Mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan dan mematuhi peraturan selama pandemi Civid-19.
  2. Wajib menjaga nama baik organisasi serta turut menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dalam mewujudkan jogo Kota Madiun.
  3. Pakaian sakral hanya digunakan pada saat latihan dan kegiatan resmi perguruan pencak silat dan tidak digunakan dijalanan yang dapat memancing dan memicu gesekan antar warga perguruan pencak silat lainnya.
  4. Apabila terjadi permasalahan antar perguruan pencak silat dan dibutuhkan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan dan kami akan akan membantu pihak kepolisian serta menyerahkan permasalahan kepada pihak penegak hukum dengan tidak melakukan intervensi kepada penyidik dan tidak mengerahkan massa untuk aksi unjuk rasa.
  5. Apabila terjadi gesekan antar warga perguruan pencak silat, kami siap untuk mendukung proses penyidikan oleh kepolisian dan siap bertanggung jawab untuk tidak memobilisasi warga pencak silat serta siap untuk diperiksa oleh penyidik jika diperlukan.

6.Pertanggungjawaban Ketua Umum sama tingkat bawah dalam hal ini ketua cabang, ketua ranting dan ketua rayon dalam mengendalikan warganya saat terjadi gesekan antar perguruan pencak silat.

  1. Untuk warga perguruan pencak silat yang menyebarkan NTUK berita hoax dan memprovokasi warga turunnke jalan, siap untuk dipidanakan sesuai hukum yang berlaku.
  2. Setelah Nota Kesepahaman Bersama ini ditandatangani wajib untuk diinstruksikan ke Ketua Ranting sampai tingkat , Rayon.
tag Friday, November 12th, 2021 author category Headline, Informasi comments