Bhabinkamtibmas Sebagai Mediator Persoalan Warga
Polresmadiunkota.com – Polsek Kartoharjo : Bhabinkamtibmas Kelurahan Pilangbango Aipda Rudy membantu penyelasaian sengketa tanah antara Ibu EP dan Bapak BD. Rabu (10/05/2017)
Rabu pukul 09.00 wib bertempat di Kelurahan Pilang Bango Jalan Pilang Widya Kota Madiun , 3 pilar Kelurahan Pilang Bango menyelesaikan permasalahan warga antara Bapak BD 49 tahun dengan Ibu EP 62 tahun.
Kedua belah pihak di undang di kantor Kelurahan Pilang Bango berkaitan dengan masalah jalan setapak yang terletak disamping rumah Bapak BD yang sertifikatnya masih menjadi hak milik Bapak BD dan saat ini jalan setepak tersebut dibagun pagar sehingga Ibu EP merasa keberatan.
Tindakan maupun langkah – langkah yang di lakukan oleh pihak yang menangani ialah mendengarkan keluhan dan masukan dari ke dua belah pihak. Tiga pilar menjelaskan dan memberikan pemahaman mengenai permasalahan tersebut dan memberikan saran agar diselesaiakan dengan cara kekeluargaan.
Setelah melaksanakan perundingan, akhirnya pihak yang menangani maupun pihak yang berkepentingan menemukan hasil. Ibu EP menyadari bahwa tanah tersebut memang masih menjadi hak milik Bapak BD dan meminta tanah tersebut dapat diganti rugi untuk jalan ke rumahnya. Bapak BD masih akan meminta ijin kepada keluarganya namun apabila keluarga tidak menyetujui disarankan Ibu EP agar mencari akses jalan lain. (elf)