Sosialisasi Bidang Cukai
Polresmadiunkota.com – Polsek Taman : Bhanbinkamtibmas Kelurahan Taman Aiptu Hartoyo menghadiri undangan di Gedung Diklat Jl. Duku No 1 Kec. Taman kota Madiun, kegiatan Sosialisasi peraturan perundang undangan dibidang cukai penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau pemerintah Kota Madiun yang diselenggarakan oleh Periksos Kota Madiun , Rabu (08/03/2017)
Dalam acara tersebut dihadiri oleh Wakil Walikota Madiun, Sekda Kota Madiun selaku narasumber, Kepala Kantor Cukai Pratama Madiun selaku narasumber, Kepala BUMD Kota Madiun, Camat Se-Kota Madiun, Kasi Trantib Se- Kota Madiun, Kepala Kelurahan se-Kota Madiun, Masyarakat pengguna,penjual dan agen rokok. Peserta yang mengikuti sosialisasi ini di hadiri sekitar 300 orang.
Diharapkan dengan sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman dan pengertian kepada masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan cukai yang merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang sesuai undang-undang, karena cukai merupakan penerimaan negara untuk mewujudkan kesejahteraan, keadilan dan keseimbangan yang akhir-akhir ini banyak disalahgunakan sehingga dapat merugikan negara yang begitu besar.