Bermaksud menanyakan uang Temannya, Residivis Hajar Korban
Polres Madiun Kota, Bermaksud untuk menanyakan uang temannya yang dipinjam oleh bos korban tersangka melakukan penganiayaan kepada korban. Tersangka AS yang merupakan warga kelurahan Rejomulyo Kota Madiun dilaporkan oleh korban YC warga Kelurahan Klegen Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun atas dugaan tindak pidana penganiayaan.
Melalui paurhumas Polres Madiun Kota Aipda Mashudi, SH,menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 11 Nopember 2016 sekitar jam 23.00 Wib ,tersangka mendatangi korban YC yang pada saat itu bersama dengan temannya berada di Bengkel Motor jalan Kuti sari Mulya Kelurahan Rejomulyo Kota Madiun yang juga merupakan TKP terjadinya penganiayaan.
Pada saat kejadian tersebut tersangka AS datang dalam keadaan berbau miras dan bermaksud meminjam pisau dengan alasan untuk mengupas mangga. Oleh korban ditunjukkan bahwa pisau berada dibelakang dan diambil sendiri oleh tersangka AS.
Pada saat duduk selantai dengan tersangka , korban awalnya sempat menanyakan kepada tersangka AS, “ Adikmu neng ndi ndol”, ujar Korban kepada tersangka. Yang oleh tersangka dijawab dengan emosi, “nyapo takok adikku, neng omah wonge, terus arep nyapo ?”, jawab AS dengan emosi.
Aipda Mashudi, SH pada saat dilaksanakan release kasus penganiayaan ini menerangkan bahwa Tersangka AS yang dalam keadaan emosi mendekati korban YC dan memegang krah kaos korban. Tersangka kemudian mengayunkan pisau kearah korban dan ditangkis oleh korban namun mengenai bibir korban.
Teman korban yang ada dilokasi kemudian merebut pisau yang dipegang tersangka dan membuangnya. Tersangka yang sudah tidak membawa pisau kemudian memukul pipi kiri korban dan tersangkajuga mengancam teman korban dengan gelas yang telah dipecahnya terlebih dahulu.
Selanjutnya tersangka AS berhasil diamankan oleh warga sekitar setelah teman korban lari mencari bantuan kepada warga disekitar lokasi. Selanjutnya korban YC melaporkan kasus penganiayaan ini ke Polsek Kartoharjo.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas adalah satu buah pisau, pecahan gelas dan baju korban yang terkena bercak darah.
Perlu diketahu bahwa tersangka YC merupakan seorang Residivis, , “ Tersangka adalah Residivis kasus percobaan pencurian kendaraan bermotor pada tahun 2012 dengan vonis 1 tahun”, ujar Mashudi S.H kepada awak media. Atas perbuatannya tersebut Tersangka dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 2 tahun 8 bulan.