Asyik Bermain Judi Dadu dengan Aplikasi HP Pemuda di Cokok Polisi
polresmadiunkota.id: Jajaran Polsek Jiwan menangkap pelaku judi dadu dengan menggunakan aplikasi di HP pada Tgl 15/8/2017 pukul 21.30 wib di Desa Kwangsen Kec. jiwan Kab.Madiun.
Dalam penangkapan tersebut unit polsek jiwan mengamankan BB antara lain HP android merek andromax, satu buah beberan terbuat dari koper warna coklat, satu bungkus kosong rokok gg surya, serta uang tunai sebanyak Rp.85.000,-
Paur Humas Aiptu Mashudi dalam press release jumat (18/08/2017) menambahkan tersangka pada saat dilakukan penangkapan tidak melawan”, ujarnya.
Akibat perbuatan tersebut tersangka dikenakan pasal 303 KUHP Dengan ancaman 10 tahun penjara.(5G)