Asyik Berjualan Nomor Togel Dicokok Polisi
polresmadiunkota.id : Pemuda berusia 35 akhirnya tertangkap dan tidak berkutik setelah kedapatan menjual dan menjadi pengecer Togel.
Tersangka D.T.S ini berasal dari sukosari Kota madiun , karyawan sebuah minirmarket ini sudah menjadi pengecer Nomor Togel selama satu bulan. Tersangka DTS ditangkap pada hari kamis,23/02/2017 di rumahnya di Jl.Srirejeki Kec.Kartoharjo Kota Madiun dengan Barang Bukti 3 (tiga) Buah HP merek Oppo, Samsung dan Nokia berisi Sms Tombokan Judi Togel dan uang Tunai sebesar Rp.20.000,-
Sebelum dilakukan penangkapan, tersangka baru saja melayani penombok sebanyak 2 orang dan saat bersamaan ditemukan uang tunai Rp.20.000-, beserta tiga buah HP dan di dalamnya terdapat angka tombokan judi togel. Kemudian dari keterangan tersangka Omset perhari putaran berkisar dari Rp.200.000-Rp.300.000 setelah itu tersangka mendapatkan komisi sebesar Rp.20.000,- apabila penombok yang tombokannya menang.
Paur Humas Aiptu Mashudi menyampaikan tersangka menerima tombokan judi togel dari teman dan tetangga sekitar rumahnya, Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 303 KUHP ayat (1) ke 2e Jo Pasal 2 ayat (1) UU no.7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dan diancam dengan Hukuman 10 Tahun Penjara.(5G)