Headlines

Asyik Berjualan Nomor Togel Dicokok Polisi

polresmadiunkota.id : Pemuda berusia  35 akhirnya tertangkap dan tidak berkutik setelah kedapatan menjual dan menjadi pengecer Togel.

Tersangka  D.T.S  ini berasal dari sukosari Kota madiun ,  karyawan sebuah minirmarket ini sudah menjadi pengecer Nomor Togel  selama satu bulan.  Tersangka DTS ditangkap pada hari kamis,23/02/2017 di rumahnya di Jl.Srirejeki Kec.Kartoharjo Kota Madiun dengan Barang Bukti 3 (tiga) Buah HP merek Oppo, Samsung dan Nokia berisi Sms Tombokan Judi Togel dan uang Tunai sebesar Rp.20.000,-

Sebelum dilakukan penangkapan,  tersangka baru saja melayani penombok sebanyak 2 orang dan saat bersamaan ditemukan uang tunai Rp.20.000-,  beserta tiga buah HP dan di dalamnya terdapat angka tombokan judi togel. Kemudian dari keterangan tersangka Omset perhari  putaran berkisar dari Rp.200.000-Rp.300.000 setelah itu tersangka mendapatkan komisi sebesar Rp.20.000,- apabila penombok yang tombokannya menang.

Paur Humas Aiptu Mashudi menyampaikan  tersangka   menerima tombokan judi togel dari teman dan tetangga sekitar rumahnya, Atas perbuatannya tersangka dikenakan  pasal 303 KUHP ayat (1) ke 2e Jo Pasal 2 ayat (1) UU no.7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dan diancam dengan Hukuman 10 Tahun Penjara.(5G)

 

tag Friday, March 3rd, 2017 author category Headline, Informasi, Pengungkapan Kasus, Seputar Madiun comments