Headlines

Apel Gelar Pasukan Ops Patuh Semeru 2022, Kapolres Sampaikan Tujuh Sasaran Operasi

KOTAMADIUN, || Jajaran Polres Madiun Kota bersama instansi terkait melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Semeru 2022, di halaman Mapolres Jalan Kompol Sunaryo Nomor 17 Kota Madiun, Senin (13/6/2022).

Tampak hadir dalam giat tersebut Wawali Kota Madiun Inda Raya Ayu Miko Saputri SE. MIB., Danyon Kompol Hari Kusnadi, SH., MM., Wadan Denpom V/1 Madiun Mator CPM Nur Yulianto, Kasdim 0803 Mayor Arm Wahyu Susilo Wibowo, Ketua PN Kota Madiun H. Teguh Harissa, SH., Kajari Kota Madiun Bambang Panca Wahyudi, SH., MH., Kepala Dishub Kota Madiun, Kepala BPBD Kota Madiun dan Kasi Tramtib Satpol PP.

Kapolres Madiun Kota, AKBP Suryono, S.H., S.I.K., M.H. dalam keterangannya usai acara gelar pasukan mengatakan, “Operasi Patuh Semeru kali ini akan dilaksanakan selama 14 hari ke depan”.

“Giat ini dimulai 13 Juni hingga 26 Juni 2022. Terhadap para pelanggar akan dilakukan penindakan dengan dua cara. Yakni dengan tilang, baik secara elektronik statis atau mobile serta dengan penindakan secara manual.

Berdasarkan Anev Polda Jatim, selama periode Januari sampai dengan Mei 2022 telah menindak pelanggar lantas sebanyak 26.312 pelanggar, angka tersebut mengalami peningkatan 27% dibanding tahun lalu yang menandakan kesadaran masyarakat masih rendah, hal ini berbanding lurus dengan angka laka lantas tingkat pelanggaran meningkat dan tingkat kecelakaan yang resikonya meninggal dunia juga meningkat.

Khusus di Kota Madiun dengan adanya konvoi dan ugal-ugalan di jalan raya, saya perintahkan untuk ditindak secara tegas, secara manual, tidak menggunakan ETLE. Tujuannya untuk meminimalisasi benturan dengan masyarakat atau pengguna jalan lainnya,” ujarnya.

AKBP Suryono menghimbau masyarakat untuk mematuhi aturan hukum yang berlaku. Dengan demikian mereka bisa tertib dalam berlalu lintas, untuk meminimalisasi kecelakaan dan pelanggaran.

Ada tujuh sasaran khusus dalam Operasi Patuh 2022 yang digelar Satlantas yakni

  1. Menggunakan ponsel (handphone) saat berkendara,
  2. Pengemudi di bawah umur,
  3. Berboncengan sepeda motor lebih dari satu orang (boncengan tiga atau lebih).
  4. Tidak menggunakan helm SNI.
  5. Mengemudi dalam keadaan mabuk..Berkendara melawan arus.
  6. Berkendara melebihi batas kecepatan.

Tren Pandemi mengalami penurunan namun tetap harus tetap kita waspadai dengan terus menerapkan protokol kesehatan, Tetap utamakan keselamatan dan tingkatkan kewaspadaan guna antisipasi setiap ancaman terhadap anggota Polri, “Pungkasnya.

Setelah gelar pasukan langsung dilaksanakan Latihan Pra Operasi (Lapraops) Semeru 2022 di gedung Sunaryo Polres Madiun Kota (Hms).

tag Monday, June 13th, 2022 author category Headline, Informasi comments