Headlines

Akibat Pengaruh Miras Lima ABG Keroyok Empat Pemuda

Polresmadiunkota.com : Nasib apes menimpa Sdr TD saat asyik nongkrong dengan temannya diatas jembatan Fly over ring road tiba tiba dikeroyok oleh lima ABG yang lagi mabuk. Minggu (14/05/2017).

Kejadian berawal saat lima pemuda yaitu sdr.IN, F.E.S, H.P, D.C.W dan B.S ketiga pemuda asal Madigondo Takeran Magetan dan winongo madiun ini melakukan acara minum minuman keras jenis arak jowo pada pukul 00.45 wib di warung pak kumis Desa Madigondo,

Kemudian pada pukul 01.00 wib. kelima tersangka dalam keadaan terpengaruh miras kemudian mereka berangkat ke Madiun menggunakan sepeda motor untuk melihat balapan liar akan tetapi tidak ada balapan, akhirnya mereka putar –putar mengelilingi Kota Madiun dan sampailah di ringroad fly over sdr. DCW menyuruh keempat temannya berhenti, karena sdr DCW merasa dipelototi dan pandangi oleh empat orang anak yang ada di jembatan fly over tersebut.

Dalam keadaan mabuk rombongan tersangka DCW ini mendatangi empat anak tersebut dan memegangi kerah baju salah satu korban dan berkata “SOPO SENG PLILAK PLILIK “(siapa yang melotot). Setelah itu sdr DCW  menendang korban  selanjutnya keempat temannya ikut mengeroyok korban . akibat pengeroyokan tersebut  korban mengalami memar pada pipi nya .orang tua korban yang mengetahui kasus tersebut melaporkan kasus pengeroyokan tersebut kepolsek Manguharjo . Setelah mendapatkan laporan pengeroyokan petugas reskrim Polsek manguharjo melakukan penyelidikan. Setelah alat bukti cukup petugas melakukan penangkapan terhadap kelima tersangka dirumahnya. salah satunya akan diDeversi karena masik anak-anak ,Demikian dijelaskan oleh Paur Humas Aiptu Mashudi.

Kelima tersangka pada saat ditangkap tidak melakukan perlawanan selanjutnya petugas membawanya kepolsek manguharjo untuk mempertanggujawabkan perbuatanya dan diproses lebih lanjut. Terang Panit Reskrim Polsek Manguharjo Aiptu Puji.

Akibat perbuatanya tersebut keempat tersangka ini dikenakan pasal 170 ayat 1 KUHP dan diancam dengan Hukuman penjara  Paling lama 5 (lima) tahun enam bulan,” imbuh Paur Humas.(5G)

tag Monday, May 22nd, 2017 author category Headline, Kriminal, Pengungkapan Kasus, Seputar Madiun comments