Headlines

Reward dan Punishmen Sebagai Pembinaan Kesatuan

Polresmadiunkota.com – YN, LK, 33 tahun anggota Polres Madiun Kota terpaksa harus diberhentikan dalam dinas Kepolisian karena tidak masuk dinas lebih dari 30 hari secara berturut-turut. Upacara pemecatan dilaksanakan pada apel pagi di halaman Mako Polres Madiun Kota, pagi tadi, senin (19/12/2016). Tercatat YN sudah tidak masuk dinas sejak tanggal 9 september 2013 sampai dengan 31 oktober 2016 atau selama 784 hari. Selain itu anggota yang berpangkat brigadir tersebut juga diduga terlibat 3 kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan mobil.
Dilain sisi, selain memberikan hukuman (punishment) kepada anggota yang telah melakukan pelangggaran dinas, Polres madiun Kota juga memberikan hadiah (reward) kepada anggota yang berprestasi dalam dinas kepolisian. Tercatat sebanyak 10 anggota Polres madiun Kota diberikan penghargaan atas prestasinya. Beberapa prestasi yang telah diukir oleh anggota yaitu : pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti mencapai 30,96 gram. Pengungkapan kasus korupsi oleh anggota Sat Reskrim Polres Madiun Kota, pengungkapan kasus pencurian barang elektronik dengan modus mengaku sebagai pegawai bank Mandiri oleh anggota Polsek. serta dedikasi dan loyalitas anggota Bhabinkamtibmas dalam melaksanakan tugas sebagai Bhayangkara Pembina keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dalam pemberian penghargaan ini, juga diberikan penghargaan terhadap 2 anggota Lapas Pemuda Madiun yang telah berperan aktif dalam membantu tugas Polri. Pemberian Reword dan Panisment terhadap anggota adalah bentuk pembinaan anggota Polri agar tidak melakukan pelanggaran. Selain itu anggota agar lebih bersemangat untuk berprestasi dalam melaksanakan tugas Polri sebagai pelindung pengayom dan pelayan masyarakat, (Jack)

Humas Polres Madiun Kota

img_7338

img_7301

tag Monday, December 19th, 2016 author category Headline, Informasi, Kapolres News, Kegiatan, Profil Kisah Inspiratif, Seputar Madiun, Uncategorized comments