Headlines

600 Liter Arak Jawa diamankan Polsek Jiwan

Polresmadiunkota.com – sebuah mobil Pickup L-300 dengan muatan 20 jurigen isi 600 liter Arak Jawa berhasil diamankan oleh patroli Polsek Jiwan saat melintasi jalan raya Solo-Jiwan Kab Madiun, Kamis (16/2/2017).
Kejadian berawal saat anggota Polsek Jiwan melakukan patroli dan melihat kendaraan L-300 berwarna biru, karena melihat gelagat yang mencurigakan petugas kemudian melakukan pemberhentian kendaraan tersebut. Namun ketika diberhentikan petugas, kendaraan yang dikemudikan oleh TSK (tersangka) TM (inisial), lk, 36 Thwarga Ds Demakan, Kec Mojolaban Kab Sukoharjo dan berpenumpang tersangka TAS (inisial), Lk, 41 Th, warga Ds Bekonang kec Mojolaban Kab Sukoharjo tersebut tidak mau berhenti malah menambah kecepatan. Petugas selanjutnya melakukan pengejaran dan berhasil diberhentikan kemudian dilakukan pemeriksaan.
Setelah dilakukan pemeriksaan petugas mendapati 20 jurigen berisi kurang lebih 600 liter arak jawa. Dari keterangan awal yang didapat oleh petugas, arak tersebut akan dikirimkan ke Madiun. Selanjutnya petugas mengamankan tersangka dan barang bukti ke Polsek Jiwan untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas tindakan yang dilakukan, tersangka dituntut dengan pasal 20 ayat (satu) huruf e jo pasal 28 Perda Kabupaten Madiun nomor 5 tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol dengan ancaman hukuman maksimal 3 bulan, (Jack).

DSC_0113

DSC_0128

tag Wednesday, February 22nd, 2017 author category Headline, Informasi, Kegiatan, Kriminal, Pengungkapan Kasus, Seputar Madiun, Uncategorized comments