Headlines

3 Remaja perempuan dan 1 remaja Laki-laki Rencanakan Penggelapan Kamera DSLR.

Polresmadiunkota.com – Bermufakat Menggelapkan satu unit kamera DSLR, 3 remaja putri dan 1 remaja laki-laki harus berurusan dengan Polisi. mereka adalah MI, Lk, 18 Th, warga Kel Demamgan Kota Madiun, IS, Pr, 24 Th, warga Kel Mejayan Kab Madiun, E, Pr, 23 Th, warga Kec Kebonsari Kab Madiun dan AO, Pr, 20 Th warga Kec Kawedanan Kab Madiun.

Sebelum melakukan aksinya ke empat trrsangka sepakat berkumpul di taman Kec Dangan Kota Madiun. Setelah berkumpul kemudian keempat tersangka merencanakan menyewa sebuah kamera di salah satu counter penyewàan Kamera di Kel Oro-oro ombo Kota Madiun. Selanjutnya tersangaka MI dan tersangka E menyewa kamera dengan jaminan KTP tersangka E sedangkan tersangka yang lain menunggu di ukung jalan. Setelah berhasil menyewa kamera kemudian ke 4 tersangka menggadaikannya dengan harga Rp 1.300.000. Uang hasil gadai kemudian dibagi-bagi oleh keempat tersangka.

Pada saat waktu pengembalian kamera, tersangka mengelabuhi dengan memperpanjang waktu sewa. Namun kerika jangka waktu sewa telah berakhir pelaku tidak juga mengembalikan kamera yang disewa.

Pemilik persewaan selanjutnya melaporkan kejadian teraebut kepada Polaek Kartoharjo setelah menungu 7 hari kameranya juga tidak dikembalikan.

Unit Reskrim Polsek Kartoharjo kemudian melakukN penyelodilan dan berhasil mengamankan keempat tersangka. Atas perbuatan yang dilakukan tersangka, diacam dengan pidana 4 tahun penjara (Jack)

Humas Polres Madiun Kota

20170117_104309

20170117_104513

tag Tuesday, January 17th, 2017 author category Headline, Informasi, Kapolres News, Kegiatan, Kriminal, Pengungkapan Kasus, Seputar Madiun, Uncategorized comments