Headlines

3 PELAKU NARKOBA BERHASIL DIAMANKAN PETUGAS

Polres Madiun Kota, Kamis (30/6/2016) tiga orang tersangka narkoba berhasil diamankan oleh satuan Narkoba Polres Madiun Kota, ketiga tersangka LL alias Lira, 41 th, wiraswasta, SP alias Tembel, 36 th, PNS, R alias Cika ditangkap karena kedapatan sedang menguasai atau menggunakan narkotika jenis sabu. Para pelaku ditangkap pada hari Jumat 23 Juni 2016 pukul 21.45 Wib didalam jalan masuk dan didalam rumah yang terletak di sebuah perumahan kel Banjarejo Kec Taman Kota Madiun. Dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba AKP SUKONO, SH membenarkan bahwa petugas Sat Narkoba telah melakukan penangkapan terhadap 3 tersangka. SUKONO Menegaskan mereka para pelaku ditangkap karena sudah menjadi TO lama dari petugas, dan pelaku juga merupakan pemain lama juga, Ujarnya.

Kejadian bermula saat petugas dari satuan Narkoba Polres Madiun Kota menangkap pelaku LL alias Lira di depan gang masuk Perum Banjarsari Kel Banjarejo Taman Kota Madiun, petugas yang dari awal membuntuti pelaku berhasil menghentikannya namun sebelum berhenti pelaku sempat membuang sesuatu bungkusan kecil yang dilempar dipinggir jalan,  tetapi petugas mengetahui hal tersebut dan berhasil menemukan kembali bungkusan yang dibuang pelaku. Setelah pelaku ditangkap dan diintrograsi mengakui bungkusan yang dibuang tersebut adalah miliknya pelaku LL alias Lira yang mana bungkusan tersebut berisi gulungan grenjeng yang terdapat Narkotika jenis sabu seberat 0,22 gram.

Selanjutnya petugas menggelandang ke rumah kontrakan pelaku yang ternyata dikamar ada seseorang pelaku lagi yang berinisial SP alias Tembel yang habis mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu.  Setelah dilakukan pengembangan kemudian petugas juga menggeledah rumah yang sehari hari disinggahi oleh SP alias Tembel dan ditemukan barang bukti berupa peralatan serta pipet yang masih terdapat sisa Narkotika jenis Sabu, selain kedua tersangka tersebut juga ditangkap  pelaku R alias Cika yang berperan sebagai pembeli serta bersama sama mengkonsumsi Narkotika Jenis Sabu.

Penangkapan ketiga pelaku tersebut selanjutnya dibawa ke Polres Madiun Kota untuk dilakukan penyidikan, dalam kesempatan press release Narkoba di ruang Subbaghumas Kamis (30/6/2016) Kasat Narkoba AKP SUKONO, SH menyampaikan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan dilakukan test urine ketiganya dinyatakan Positif mengkonsumsi Narkotika Jenis Sabu.

Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) lebih pasal 127 huruf (a) UURI 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

By : Hry

DSC_1606

tag Thursday, June 30th, 2016 author category Headline, Informasi, Pengungkapan Kasus comments